Dua Orang yang Bantu FR Kabur Ikut Diamankan




FR (19), siswa kelas XI SMAN 70 Jakarta yang menjadi tersangka utama pelaku pembacokan Alawy Yusianto Putra (17) akhirnya ditangkap aparat kepolisian. 
Saat FR ditangkap di Yogyakarta, polisi turut mengamankan dua orang yang diduga membantu pelarian FR. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menjelaskan bahwa setelah kejadian, FR tidak kembali ke kost-kostannya dan langsung melarikan diri sampai ke Yogyakarta. Wahyu tidak mengatakan secara jelas bagaimana pelarian FR sampai akhirnya tiba di kota pelajar itu. 

Pada Kamis (27/9/2012) pukul 05.30 WIB, FR akhirnya ditangkap di sebuah kost-kostan milik A, teman dari kakak FR, yang terletak di Ringroad Selatan, Condongcatur, Yogyakarta. 

"Kemudian saat ditangkap, ada dua orang yang sedang menjemput FR untuk dibawa ke tempat yang lebih jauh. Dua orang itu juga turut kami amankan," ujar Wahyu. 

Saat ini, dua orang itu masih diperiksa penyidik di Mapolrestro Jakarta Selatan untuk mendalami keterlibatannya dalam pelarian FR. 

"Masih diperiksa dua orang itu," kata Wahyu, yang enggan memberikan inisial kedua orang yang diamankan itu. 

Sebelumnya Kepala Satreskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan mengatakan bahwa bagi yang melindungi bisa saja dikenakan sanksi hukum. 

"Yang melindungi akan mendapatkan sanksi hukum. Kami mengimbau kepada keluarga bisa diserahkan ke pihak kepolisian," kata Hermawan. 

FR ditetapkan tersangka utama dalam kasus pembacokan Alawy Yusianto Putra (15), siswa kelas X SMAN 6 Jakarta. Alawy menjadi korban atas rasa permusuhan yang telah terjadi puluhan tahun antara SMAN 6 Jakarta dan SMAN 70 Jakarta yang berada di lokasi berdekatan di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan. 

Usai membacok Alawy, FR melarikan diri. Pelarian FR akhirnya tercium aparat kepolisian. Pada Kamis (26/9/2012) pagi, FR akhirnya ditangkap di kawasan Yogyakarta. Selama melarikan diri, FR ternyata bersama kakaknya. 

FR langsung diterbangkan ke Jakarta pagi ini. Kini, FR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia. 

Kepolisian menyatakan akan memproses hukum FR sesuai hukum pidana layaknya orang dewasa karena usia FR yang tak lagi di bawah umur. Dengan demikian, FR dihadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Sumber


Description: Dua Orang yang Bantu FR Kabur Ikut Diamankan
Rating: 5
Reviewer: 98827 ulasan
Item Reviewed: Dua Orang yang Bantu FR Kabur Ikut Diamankan
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Kriminalitas / Nasional / News dengan judul Dua Orang yang Bantu FR Kabur Ikut Diamankan. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://kreativitas-bersama.blogspot.com/2012/09/dua-orang-yang-bantu-fr-kabur-ikut.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Kamis, 27 September 2012